Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan terkait dana alokasi khusus (DAK) fisik. Arahan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK Fisik, Jumat (13/12) di Ruang Kilisuci. Kegiatan ini bertujuan untuk monitoring pelaksanaan DAK fisik tahun 2024. Narasumber yang dihadirkan adalah Kepala KPPN Kediri Moch. Izma Nur Choironi.
Zanariah mengungkapkan DAK fisik merupakan salah satu bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan atau pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah. Oleh karena itu, peran semua dalam mengelola dana ini sangat vital untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. "Mengingat dengan akan berakhirnya tahun 2024 saya ingin memastikan sejauh mana perkembangan pengelolaan DAK fisik tahun 2024. Apakah ada kegiatan yang belum selesai atau terhambat," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri juga menekankan beberapa poin. Pertama, laksanakan DAK fisik sesuai ketentuan dan spesifik kegiatan. Pastikan pelaksanaan proyek fisik sesuai dengan regulasi dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kedua, mempercepat pembayaran kontrak kepada penyedia. Segera proses pembayaran kontrak setelah DAK fisik disalurkan ke RKUD. Ketiga, mempercepat penyusunan laporan akhir atau tahunan sebelum 31 Desember 2024. Pastikan laporan akhir tahun selesai dan diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. "Saya berharap forum ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga Allah selalu memberikan ridho-Nya kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini," pungkasnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu, Kepala OPD terkait, dan tamu undangan lainnya.