Sebagai upaya dalam mewujudkan kawasan tertib lalu lintas di Kota Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Dhoho. Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama satu pekan mulai tanggal 6 hingga 13 Januari 2025. Guna memantau aktivitas PKL di Jalan Dhoho, para petugas yang terdiri dari Disperdagin, Satpol PP, dan Polres Kediri Kota mendirikan posko tepat di depan Jalan Stasiun Kediri.
“Posko ini untuk menegakkan kembali kesepakatan hasil sosialisasi antara pemilik toko dengan PKL Jalan Dhoho, karena Pemkot Kediri ingin menata kembali Jalan Dhoho,” jelas Wahyu Kusuma, Kamis (9/1). Menurutnya, upaya tersebut ditempuh berdasar pada Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Adapun jam operasional PKL yang tertera dalam Peraturan Daerah dimulai pukul 21.00 s.d. 7.00 WIB. Akan tetapi, pemilik toko bersedia memberikan toleransi jam operasional yakni pukul 20.30 s.d. 7.30 WIB. “Di posko ini kami bersama-sama Polres Kediri Kota, Satpol PP, dan lurah memantau hasil sosialisasi dan berharap temen-temen PKL bisa memahami dan menerima aturan yang sudah berlaku,” tegas Wahyu.
Tak serta-merta menertibkan para pedagang, Pemkot Kediri telah menyiapkan solusi berupa pergeseran waktu berjualan sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah. Di samping itu para pedagang juga dapat berpindah lokasi jualan dengan menempati kantong-kantong UMKM yang tersedia.
“Sementara ini terdapat dua lokasi, yaitu di Taman Brantas dan PD Pasar, yang lain masih kita mempersiapkan lokasi lainnya, seperti: Hutan Kota, Taman Sekartaji, Taman Ngronggo,” terangnya. Tak lupa, dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada PKL di Jalan Dhoho karena telah bersikap kooperatif. Wahyu berharap agar upaya yang dilakukannya dapat mempercantik tata Kota Kediri.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri