Pada hari kamis tanggal 7 Pebruari 2013, bertempat di rumah dinas Walikota Kediri telah dilaksanakan penyerahan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintahan Kota Kediri kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri. DP4 diserahkan langsung oleh Wali Kota Kediri dr. H. Samsul Ashar, Sp.PD kepada Ketua KPUD Kota Kediri Drs. H. Agus Rofiq. DP4 yang diserahkan pada tersebut, akan digunakan sebagai data acuan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (PILEG) DPR, DPD, DPRD 2014. Menurut Moch. Nurul Mamnun M.Pd.I Anggota KPUD Kota Kediri, DP4 yang sudah diserahkan KPUD Kota Kediri akan dicermati dan dimutakhirkan sehingga bisa diolah menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), sedangkan penyusunan daftar pemilih tetap akan dilangsungkan pada tanggal 7 – 13 September 2013.
Penyerahan DP4 dari Pemerintah Kota kepada KPU Kota Kediri merupakan tahapan yang penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Oleh karena itu Pemerintahan Kota Kediri, sungguh-sungguh berupaya untuk mempersiapkan DP4 secara akurat. Ini dilakukan Pemerintahan Kota Kediri sebagai perwujudan akuntabilitas dan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dalam proses verifikasi data, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan 4 (empat) kali pembersihan data ganda dengan mengacu kepada Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) dan hasil perekaman E-KTP Kota Kediri.
Setelah DP4 diserahkan, selanjutnya apabila KPU Kota Kediri memerlukan bantuan dan fasilitasi dari Pemerintahan Kota Kediri, maka KPU Kota Kediri harus mengajukan permintaan tertulis kepada Pemerintahan Kota Kediri. Langkah ini dilakukan agar bantuan tersebut tidak dianggap sebagai tindakan intervensi dari pihak Pemerintahan Kota Kediri.
Adapun DP4 yang akan digunakan sebagai data Pemilu Kepala Daerah (PEMILUKADA) akan diserahkan pada tahap berikutnya, yaitu tanggal 1 April 2013