Kepala BKD Kota Kediri Drs. Wachid Anshory, M.Pd membuka secara resmi Diklat PBB dan BPHTB Tahun 2013 di ruang Tumapel Kantor BKD, jalan Himalaya No. 4 Kediri. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kepala Bidang Diklat Teknis Bandiklat Provinsi Jawa Timur, Drs. Slamet Supriyono, M.Si, Camat Pesantren Drs. Samsul Bachri S.Sos, MM, dan undangan lainnya. Diklat akan diselenggarakan dalam 5 hari kerja (18 - 22 Februari 2013) dan diikuti oleh 46 perangkat kelurahan.
Dalam sambutannya, Kepala BKD Kota Kediri antara lain menyampaikan bahwa dalam menghadapi diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Kediri telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Perda kota Kediri No. 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Selanjutnya SDM kelurahan perlu disiapkan karena merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pembayaran PBB dan BPHTP yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2013.
Dengan adanya program Diklat PBB dan BPHTB ini, diharapkan para peserta dapat memahami PBB dan BPHTB serta pemetaan pengukuran dan identifikasi. Lebih jauh Kepala BKD menyampaikan bahwa diklat ini tidak hanya membahas konsep/teori PBB/BPHTB namun juga mengulas bagaimana implementasinya nanti.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta sebagai legalitas formal bahwa peserta telah siap dan sah untuk mengikuti diklat ini. Usai pembukaan, peserta langsung mengikuti pre-test dan sesi motivasi dengan materi Building Learning Commitment yang diberikan oleh Dra. Anis Masluchah, M.Si dari Bandiklat Prov Jatim. Materi PBB dan BPHTB akan diberikan mulai besok oleh Kanwil Ditjen Pajak Malang
Kru Barometer