Sosialisasi Tata Cara Kampanye dan Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD Kota Kediri dalam Pemilu 2014

berita |

       Sabtu, 23 Maret 2013 telah diselenggarakan Sosialisasi Tata Cara Kampanye dan Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD Kota Kediri dalam Pemilu 2014. Acara dilaksanakan di ruang rapat KPU Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 32 Kota Kediri dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kesbangpollinmas H. Edy Yuwono, SH, MM, SKPD yang terkait, Panwaslu Kota Kediri,  Ketua dan Sekertaris partai politik calon peserta pemilu yang lolos verifikasi diantaranya dari Partai Nasdem, PKS, PKB, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, dan PBB.

          Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Kota Kediri, Masrukin SH, M.Hum menjelasakan, dalam pengajuan calon anggota DPR dan DPRD, Parpol wajib memperhatikan ketentuan – ketentuan yakni : bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan setiap dapil, daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil, nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut (model BA), urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. Sedangkan untuk keperluan pencalonan, pimpinan  parpol wajib menunjuk dan menetapkan dengan surat mandat 2  (dua) orang pengurus parpol yang bertugas sebagai  petugas penghubung antara  parpol dengan KPU.

         Komisioner KPU Kota Kediri, Masrukin SH, M.Hum juga menyebutkan persyaratan - persyaratan  yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar yakni,  wajib menyerahkan Foto copy KTP yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri, Surat pernyataan: berusia sekurang - kurangnya 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan YME, cakap bicara, membaca, menulis dalam Bahasa Indonesia serta setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, foto copy ijazah terakhir, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, surat keterangan dari Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau surat keterangan dari Ketua PPS. Pendaftaran bakal calon anggota DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 22 April 2013 pukul 08.00 - 16.00 WIB di kator KPUD Kota Kediri.

        Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan partai politik segera memepersiapkan semua yang dibutuhkan, dalam persyaratan calegnya. Sekaligus menetapkan petugas penghubung yang bertugas menyampaikan syarat-syarat ke KPU.