Pada hari Rabu, 24 April 2013 bertempat di Ruang joyoboyo Kota Kediri, telah diselenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Kediri No. 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri dan No 10. Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kediri. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh SKPD di Kota Kediri.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tujuan dari Peraturan Daerah Kota Kediri No. 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PD. Pasar adalah untuk meningkatkan kinerja PD. Pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mengoptimalisasi pendayagunaan barang milik daerah. Sedangkan obyek Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD. Pasar berupa tanah atau bangunan serta selain tanah atau bangunan milik Pemerintah daerah yaitu berupa peralatan dan mesin. Atas pengelolaan objek penyertaan modal tersebut, PD. Pasar diwajibkan untuk memberikan kontribusi tetap tahunan kepada Pemerintah Kota Kediri sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Sementara itu, tujuan dari Peraturan Daerah Kota Kediri no 10. Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kediri yaitu meningkatkan kinerja PDAM sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yaitu berupa uang dan barang milik daerah. Atas penyertaan modal tersebut, Pemerintah Kota Kediri mendapatkan bagian laba sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Humas dan Protokol