Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang bekesinambungan dan berkeadilan, Pemerintah Kota Kediri mengadakan Sosialisasi Peraturan daerah dan Peraturan Walikota Kediri tahun 2013. Acara sosialisasi diselenggarakan selama dua hari, hari Selasa-Rabu tangaal 19-20 November 2013 di Ruang Kilisuci Kota Kediri.
Dalam acara tersebut akan disosialisasikan 4 produk hukum 3 diantaranya yakni inisiatif dari Dprd Kota Kediri yaitu, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, dan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Untuk hari pertama, sosialisasi membahas tentang Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Seperti yang telah disampaikan oleh narasumber dari Disperindagtamben Kota Kediri Drs. Dwi Rahman, MSi, bahwa penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar tradisional. Selain itu juga mengatur dan menata keberadaan pasar modern di daerah agar gtidak merugikan dan mematikan UMKM dan koperasi serta pasar tradisional yang telah ada dan mempunyai nilai historis dan menjadi asset daerah. Beliau juga menjelaskan bahwa setiap pedagang memiliki kebebasan dalam melakukan kegiatan perdagangannya dan memperhatikan nilai-nilai, etika, estetika, dan moralitas masyarakat yang berdampak pada terpeliharanya kepentingan masyarakat, perlindungan konsumen dan lingkup hidup.
Drs. Saiful Choiri, MM dari Inspektorat pada saat mensosialisasikan Perwali Nomor 16 tahun 2013 menhatakan bahwa Perwali ini merujuk dari PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dank ode etik PNS dan PP Nomor 2010 tentang disiplin PNS. Kode etik PNS sebagaimana yang tertera pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. PNS juga harus mempuntai etika dalam bernegara sebagaimana yang etrtera pada pasal 4 ayat 1 yang berisi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD, turut serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, menghormati dan menjujunjung tinggi toleransi antar umat beragama, dsb.
Selanjutnya, beliau juga menjelaskan bahwa setiap PNS di lingkungan Pemkot Kediri yang terbukti melanggar kode etik di kenakan sanksi moral dan sanksi administrasi sebagai yang diatur dalam peraturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Ir. Haris Candra Purnama, MM saat membacakan sambutan walikota Kediri dr. Samsul Ashar, Sp.PD mengatakan bahwa adanya Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dapat mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat, sehingga perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil, dan koperasi dengan pelaku usaha pembelanjaan dan toko modern.
Sosialisasi akan dilanjutkan pada hari Rabu, 20 November 2013 yaitu membahas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kota Kediri dan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.