Menjelang Natal dan tahun baru, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Kediri yang terdiri dari, Dishubkominfo Kota Kediri, Polresta Kediri, dan Polisi Militer Kota Kediri menggelar operasi gabungan ketertiban dengan sasaran angkutan barang, penumpang dan sepeda motor yang melintas di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri. Dari operasi penertiban lalulintas yang kesekian kalinya itu masih saja didapati pengendara dan pengemudi yang terjaring karena melanggar aturan berlalulintas.
Operasi yang digelar selama kurang lebih dua jam berhasil menjaring puluhan pengemudi kendaraan terdiri bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), bus pariwisata, dan kendaraan angkut barang serta pengendara sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lalulintas. Selanjutnya mereka dikenakan tilang dan mengikuti sidang.
Menurut Kepala Bidang Menejemen Angkutan, Hari Edianto, S.Sos, untuk penanganan bentuk pelanggaran dalam operasi gabungan dipisahkan antara jajaran Dishub dan Satlantas. Terkait ijin trayek dan kir kendaraan masuk diurusi oleh Dishubkominfo, sementara pelanggaran atas kepemilikan SIM dan STNK ditangani oleh petugas dari Satlantas.
Dari data yang diperoleh Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Kediri, terdapat 21 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sebagian besar, pelanggaran yang dilakukan meliputi pengemudi tidak memiliki SIM, kendaraan tidak mempunyai buku KIR, dimensi kendaraan tidak sesuai buku uji, dan pelanggaran muatan. Saat Operasi, dijumpai pula kendaraan pribadi yang menggunakan stiker TNI dan Polri. Untuk menghindari penyalahgunaan logo TNI dan Polri, Polisi Militer meminta pemilik kendaraan melepas stiker tersebut.
Operasi gabungan bertujuan meningkatkan ketertiban pengguna jalan sehingga dengan demikian tumbuh kesadaran dari mereka untuk patuh terhadap semua aturan berlalulintas dan diharapkan berdampak meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain terutama menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.