Guna menertibkan perilaku pengendara lalu lintas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, bersama pihak kepolisian dan juga Datasemen Polisi Militer Wilayah Kediri Kota melakukan operasi tertib lalu lintas di sepanjang jalan Super Semar.
Selain untuk menertibkan para pengendara, operasi bersama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. "Karena banyak juga pengemudi yang mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan," Ujar Hari Ediyanto, S.Sos, Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Kota Kediri.
Selanjutnya, Hari mengatakan rata-rata kecelakan yang terjadi lebih disebabkan oleh ulah pengemudi yang kurang mentaati rambu-rambu lalu lintas, disamping juga kondisi kendaraan yang sudah tidak layak. "Hal ini juga sangat membahayakan pengendara lain,"Jelasnya usai melakukan operasi gabungan tersebut.
Dijelaskannya lagi, setelah melakukan operasi gabungan tersebut pihaknya selanjutnya juga akan menghentikan sementara trayek angkutan umum yang batas KIRnya sudah habis. "Kami akan bekukan sampai KIRnya diperpanjang," paparnya.
Dalam operasi gabungan ini, petugas akan memeriksa 5 hal kepada bus dan angkutan umum, yakni sistem rem, administrasi SPUK, SIM pengemudi, STNK, dan alat kontrol kecepatan. Jika angkutan atau pengemudi tidak memenuhi lima sayart-syarat tersebut, kendaraan akan dikembalikan ke pihak perusahaan, dan pengemudi diberikan sanksi/tilang sesuai pelanggarannya.
Selain menertibkan para pengendara yang tidak mempunyai surat-surat yang lengkap operasi tersebut juga menyasar truk-truk yang melebihi batas tonase angkutan yang diperbolehkan. Seperti terlihat saat salah satu petugas menghentikan sebuah truk yang kelihatan penuh oleh barang angkutan. "Ini juga sangat membahayakan pengendara lain," Jelas salah satu petugas.
Tercatat dalam operasi gabungan tersebut Polres Kediri Kota Kediri menemukan 24 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran seperti surat-surat yang tidak lengkap. Sedang Dishubkominfo Kota Kediri menindak pelanggaran yang dilakukan 7 kendaraan angkutan muatan. 2 kendaraan melanggar ketentuan angkut (over load), 3 kendaraan melanggar dimensi, dan 1 kendaraan lainnya dinilai melanggar uji KIR berkala.