Dalam rangka peningkatan kualitas kinerja PNS dikota Kediri Pemkot Kediri dan peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat berupa ketersediaan air minum, Pemkot Kediri menggelar Sosialisasi Perda No 1 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Perda No 2 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Dhaha di ruang Kilisuci Kota Kediri. Tampak hadir dalam ruangan, Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah, serta 100 peserta yang berasal dari seluruh Satker yang ada di lingkungan Pemkot Kediri.
Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah dalam sambutannya, mengatakan bahwa setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya perundang-undangan yang menjadi kewenangannya masing-masing, dan perda perlu optimalisasi peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya Lilik menambahkan dalam peraturan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pada dasarnya PPNS adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemkot Kediri. ”PNS tersebut akan diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing perda, sehingga perlu mengatur kembali keberadaan PPNS dengan Perda” terangnya.
Perda Nomor 2 tentang PDAM Tirta Dhaha lanjut Lilik merupakan suatu perusahaan daerah air minum yang menyelenggarakan pelayanan dibidang penyediaan jasa air minum di Kota Kediri. “Untuk itu Pemkot Kediri selaku pemilik merasa perlu melakukan pembenahan secara komprehensif terhadap PDAM baik dari aspek permodalan, manajemen pengelolaan perusahaan, pengawasan, pelaporan keuangan, dan pelaporan kinerjanya,” ujarnya.
Lilik berharap para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya dan apabila ada hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada narasumber.
Sementara itu, Maria Karangora, SH. MM selaku narasumber menjelaskan tentang tugas dan wewenang PPNS sebagaimana yang tertuang dalam Perda No. 1 tahun 2015 tentang PPNS. Tugas PPNS yakni melakukan penyelidikan tindak pidana atas pelanggran Perda dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu wewenag PPNS menerima laporan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran perda dan peraturan pelaksanaannya, melakukan tindakan pemeriksaan di TKP, melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.
Maria melanjutkan tujuan dari PDAM sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kota Kediri nomor 2 yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air bersih bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahan yang baik, serta memberikan kontribusi PAD.