Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat tidak mampu berupa rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan guna mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, Pemerintah Kota Kediri melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri no. 21 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan rehabilitasi Rumah Layak Huni (RTLH) dan perwali no. 22 tentang pengelolaan laporan harta kekayaan oleh penyelenggara Negara di ruang Joyoboyo, Rabu (7/10).
Walikota Kediri yang diwakili Asisten Administrasi Umum Mandung Sulaksono dalam sambutannya mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Khususnya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi keluarga tidak mampu maka pemerintah Kota Kediri mengalokasikan dana bantuan sosial untuk rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.
Perwali no 21 tentang Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni ini merupakan petunjuk untuk mengatur tertib administrasi, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan penggunaan bantuan sosial.
Sedangkan perwali no. 22 tahun 2015 tentang pengelolaan laporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Kediri merupakan penganti perwali no 26 tahun 2014 tentang pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku sehingga perlu diganti.
Mandung berharap para peserta yang berasal dari SKPD di lingkup Pemkot Kediri ini mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya. “Apabila ada hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada narasumber”, ujar Mandung.