Pemerintah Kota Kediri melalui bagian organisasi mengadakan sosialisasi penataan kelembagaan Perangkat daerah sesuai UU no 23 tahun 2014, di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Rabu (11/11). Sosialisasi yang diikuti para perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Kediri itu, menghadirkan narasumber biro organisasi Provinsi Jawa Timur.
Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah dalam sambutannya mengatakan, pemerintah telah menetapkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2004. Salah satu muatan materi dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 adalah perangkat daerah.
Dalam undang-undang tersebut Lilik menambahkan, mengakomodasi variasi beban kerja setiap urusan pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap daerah, maka besaran organisasi perangkat daerah juga tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Dari argumen tersebut dibentuk tipologi dinas atau badan daerah sesuai dengan besarannya. Hal ini akan membentuk perangkat daerah yang efektif, efisien dan mampu memberi ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam penyelenggaraan pembangunan.
Dengan demikian, langkah-langkah penataan perangkat daerah diarahkan untuk mewujudkan postur organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas serta diterapkannya manajamen yang baik dalam menjalankan organisasi tersebut.
Lilik mengatakan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan. Sehingga dalam waktu dekat penataan kelembagaan Pemerintah di Kota Kediri menjadi keniscayaan.