Bertempat di Hotel Lotus Garden Kota Kediri, Kamis (16/5), BKD Kota Kediri mengadakan Asistensi Pengisian dan Pengumpulan (APP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada sejumlah pegawai di Pemkot Kediri. Hadir membuka acara tersebut Sekkota Kediri Budwi Sunu HS, di dampingi Assisten Administrasi Umum Maria Karangora, Kepala BKD Kota Kediri M.Yasin dan perwakilan dari KPK sebagai narasumber.
Asistensi ini diadakan oleh BKD Kota Kediri untuk mendukung kepatuhan pelaporan laporan kekayaan penyelenggaran negara yang bebas KKN.
Dalam sambutannya, Sekkota Kediri Budwi Sunu HS menekankan tentang pentingnya LHKPN. "LHKPN ini merupakan salah satu cara untuk menghindari penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara", tegasnya.
Lebih lanjut, Budwi Sunu juga menegaskan upaya Pemkot Kediri dalam rangka mensukseskan LHKPN ini salah satunya dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Kediri No 22 Tahun 2015 yang isinya tentang pengelolaan LHKPN. "Di dalam perwali tersebut diatur siapa saja penyelenggara negara, khususnya di Pemkot Kediri yang wajib mengisi dan mengirimkan LHKPN ke KPK", jelas Budwi Sunu.
Adapun pegawai pemkot yang mengikuti asistensi ini sebanyak 106 Wajib LHKPN yang terdiri dari 43 pegawai yang mengisi form A, dan 63 pegawai yang mengisi form B.