Dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi serta pengelolaan informasi publik yang baik, Pemerintah Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Kediri Tahun 2017 di Ruang Joyoboyo, Rabu (24/5).
Ning Lik yang membuka bimtek tersebut menyampaikan bahwa JDIH dibutuhkan agar setiap OPD dapat menyediakan informasi publik yang akurat. "Informasi Publik yang disediakan harus valid dan akurat agar tidak menyesatkan," ungkapnya.
Harapannya, lanjut Ning Lik, OPD di Pemerintah Kota Kediri agar tertib dalam menghimpun informasi hukum dan publik di bidangnya masing-masing agar nantinya jika dibutuhkan informasi sudah siap tersedia.
Terakhir, Ning Lik berpesan agar 100 peserta yang hadir bisa mengikuti bimtek dengan semangat dan sungguh-sungguh agar materi yang disampaikan bisa diserap dengan maksimal.
Dalam kegiatan bimtek tersebut disampaikan materi dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Wiwit Purwani Iswandari dan Kepala Bagian Penyuluhan Informasi Hukum Biro Hukum Jawa Timur Diah Soepartijani.