Pemerintah Kota Kediri sudah melakukan berbagai upaya untuk bidang ekonomi seperti mengadakan pelatihan tenaga kerja, pameran produk UMKM Kota Kediri, fasilitasi pemasaran berbasis online yang bekerjasama dengan Bukalapak dan ijin usaha juga bisa dilakukan di rumah atau semuanya sudah berbasis online. Upaya-upaya itu, banyak memunculkan banyak usaha baik usaha mikro kecil (UMK) yang angkanya mencapai 38.806 usaha dan 1.126 UMB di Kota kediri menurut Sensus Ekonomi 2016. Bila dihitung, kenaikannya mencapai 19,51%.
Hal itulah yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Kota Kediri sebesar 5,5%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02%. Untuk terus menjaga kestabilan ekonomi, peran serta stakeholder baik pemerintah juga swasta dibutuhkan, begitu pula para sarjana ekonomi anggota ISEI Komisariat Kediri Mataraman.
Dengan peran sertanya tersebut, oleh karena itu Kepengurusan ISEI Komisariat Kediri Mataraman Tahun 2018-2021 dikukuhkan oleh Pjs Walikota Kediri Jumadi, Rabu (2/5) di Gedung lantai V Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri.
Pjs Walikota Kediri menjelaskan bahwa stabilitas ekonomi baik di Jawa Timur dan Kota Kediri tetap terjaga. Namun struktur ekonomi di Jawa Timur terus turun sekitar 12%, ini berarti konsumsi beras masyarakat Jawa Timur masih 92,76 kg per kapita per tahun. Sedangkan saat ini ada mutasi lahan sebesar 1100 sektor pertahun. Hal itulah yang menjadi tantangan di sektor pertanian untuk membuat inovasi dan riset untuk diganti dengan membuat agroinput pertanian atau benih yang mempunyai kesempatan produktivitas yang tinggi.
“Untuk di Kota Kediri sendiri adalah kota jasa. Sehingga sektor pangan ada dibelakang kita. Jadi kita hanya mengatur distribusinya saja. Kita punya buffer di Bulog, punya cadangan di berbagai toko, sehingga kemarin inflasi untuk pangan di Januari terendah di Jawa Timur sebesar 0,14% dan inflasi tahun masih lebih baik 1,33%, dan pada tahun 2017 inflasi Kota Kediri terkendali sebesar 3,44%, jadi masih terkendali untuk pangannya,” ujar Pjs Walikota Kediri.
Lebih lanjut Jumadi menjelaskan, bahwa untuk mutasi lahan itu, pemerintah sudah memiliki instrument yang bernama Perda Zonasi untuk Lahan Pertanian Pangan (LP2B). Jadi daerah harus membuat perda zonasi untuk lahan pertanian berkelanjutan yang harus dijaga, hal itu tidak boleh dilakukan mutasi kecuali dengan ijin dan persyaratan tertentu dan sudah diatur oleh Menteri Pertanian. Oleh karena itu, tiap perda tata ruang yang ada di provinsi atau kabupaten ada luasan minimal yang harus disediakan untuk menjaga stabilitas ekonomi walaupun di Jatim masih surplus.
Hadir dalam acara ini, Ketua ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur Eko Purwanto, Kepala OJK Slamet Wibowo, Kepala Badan Pusat Statistik Ellyn T. Brahma, Pimpinan Bank Jatim cabang Kediri Bambang Ismono, perwakilan Bank Indonesia, dan Ketua ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur Kediri Mataraman Ustadus Sholihin, dan anggota ISEI dari Tulungagung, Blitar, Nganjuk, Kediri dan Ponorogo yang tadi dikukuhkan.