Raperda Retribusi Perizinan Jadi Perda, Dihadiri Pjs Wali Kota Kediri

berita | 11/05/2018

Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri tentang Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri, Jumat (11/5) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Raperda ini merupakan perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Untuk aturan baru dalam raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu menjadi perda adalah mengenai kepastian tera bagi usaha mikro dan penghapusan izin Hinder Ordonantie (HO) atau yang biasa disebut izin gangguan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Pjs Walikota Kediri Jumadi. Dalam sidang paripurna ini, perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapatnya dan persetujuannya terhadap raperda menjadi perda.

Jumadi menyambut baik dua raperda yang telah disetujui oleh DPRD menjadi perda. Tentunya perda-perda ini menjadi penting untuk mendukung iklim investasi di Kota Kediri. Seperti kepastian tera yang menjadi kalibrasi bagi usaha mikro di Kota Kediri. Serta pengahpusan izin HO yang merupakan izin usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan bagi masyarakat dan juga ligkungan hidup. “Kita akan semakin kompetitif untuk bisa melayani bidang usaha. Artinya meskipun izin HO masuk dalam salah satu sektor perizinan namun kita harus tetap memiliki pengendalian,” ungkapnya.

Jumadi juga menuturkan bahwa saat ini kebijakan Pemerintah Kota Kediri sudah cukup kompetitif dalam melayani investor. Hal ini penting untuk meningkatkan bisnis di Kota Kediri. “Tentunya kita akan terus meningkatkan pelayanan karena kedepan kita akan berkompetisi dengan daerah lain. Apalagi saat ini PTSP kita menjadi centre of excellent. Tapi kita tidak akan berhenti berbenah,” ujarnya.

Pjs Walikota yang juga menjabat sebagai Kepala BPKA Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri karena dalam persetujuan perda ini melalui proses panjang yang tentunya membutuhkan kerja keras."Saya menjunjung tinggi kerja keras anggota DPRD maupun pansus pembahasan raperda atas semua kerja kerasnya," ungkapnya.

Terakhir, Jumadi mengungkapkan untuk catatan-catatan bagi pemkot yang disampaikan oleh wakil dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri akan menjadi perhatian Pemkot Kediri.
Selain perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, DPRD Kota Kediri juga menyetujui satu perda lainnya yakni Perda Retribusi Jasa Umum yang merupakan perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012.

Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri dan anggota DPRD Kota Kediri