Pjs Walikota Kediri Jumadi bersama Forkopimda Kota Kediri hari ini hadir di halaman Polresta Kediri dalam rangka pemusnahan barang bukti miras dan narkoba hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 Dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Rabu (16/5).
Operasi yang telah dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 April – 15 Mei 2018 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti Sabu-sabu sejumlah 2,28 gram dan pil Double L sebanyak 14.500 butir. Sedangkan untuk kasus minuman keras (miras), operasi tersebut mengungkap kasus miras illegal dan oplosan dengan barang bukti 3.340 botol miras dan 39 jerigen / 3.285 liter dengan rincian 1.591 liter Arak Jawa, 531 liter Oplosan, 17,2 liter Bir Balihay, 105 liter Vodka, 719,4 liter kunthul, 73,8 liter Bir Bintang, 121,6 liter Anggur Merah, 42,8 liter Guinness, 3,55 liter Wiskhi dan 79,8 liter untuk jenis lainnya.
Pjs Walikota Kediri Jumadi yakin operasi yang dilakukan di wilayah tugas Polresta Kediri ini tidak akan berhenti sampai disini saja, karena baginya yang terpenting adalah langkah preventif. “Kita punya banyak anak-anak di SMP, SMA, SMK yang akan menjadi penerus kita. Tugas kita adalah menanamkan keilmuan yang baik kepada mereka agar tidak terjerumus kedalam jalan yang salah,” ujarnya.
Disampaikan juga himbauan kepada para tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada umat agar menghindari narkoba dan miras. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam membantu aparat dengan mengaktifkan kembali fungsi pemerintahan terkecil yaitu RT RW untuk mengamati kegiatan warga yang dinilai mencurigakan serta memberikan informasi kepada aparat pemerintah maupun kepolisian saat di duga terjadi kasus miras, narkoba dan terorisme yang belakangan ini marak diberitakan.
Dalam kesempatan itu juga, Pjs Walikota bersama Forkopimda Kota Kediri mendorong pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme agar dapat segera dilaksanakan pengamanan di Kota Kediri.
Usai rangkaian acara tersebut, Forkopimda Kota Kediri beserta seluruh undangan yang hadir membubuhkan tanda tangannya ke dalam Deklarasi Lawan Terorisme sebagai sikap untuk melawan segala bentuk terorisme dan secara tegas menyatakan tidak takut pada terorisme.
Terakhir, acara ditutup dengan pembacaan deklarasi lawan terorisme oleh Forkopimda Kota Kediri diikuti oleh hadirin yang hadir. Berikut adalah isi dari deklarasi lawan terorisme :
Kami warga masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota, menyatakan sikap :
1. Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan terorisme dan bersama melawan terorisme;
2. Kami mendukung penegakan hukum oleh Pemerintah, Polri dan TNI terhadap pelaku terorisme sampai tuntas;
3. Ayo seluruh masyarakat untuk bersatu, tidak mudah terprovokasi dan diadu domba.
NKRI Harga Mat