DPRD Kota Kediri melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Kediri yakni Sudjono Teguh Wijaya yang digantikan oleh Endang Yuni Wati sebagai PAW anggota DPRD tahun 2014-2019. Endang Yuni Wati dilantik dalam Sidang Istimewa DPRD Kota Kediri mengenai pemberhentian, peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Kediri, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Selasa (26/6).
Pergantian Sudjono Teguh Wijaya ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.419/293/011.2/2018. Sedangkan pengangkatan Endang Yuni Wati ini berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.419/440/011.2/2018.
Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon bertindak sebagai pimpinan sidang dengan dihadiri Sekretaris Daerah Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, anggota DPRD Kota Kediri serta perwakilan Forkopimda Kota Kediri.
Pada kesempatan yang baik ini, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Endang Yuni Wati sebagai PAW anggota DPRD Kota Kediri.
Budwi Sunu juga berharap PAW anggota DPRD yang dilantik dapat segera menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD dapat amanah dan mengemban amanah rakyat dengan baik. “Harapan saya dengan dilantiknya beliau akan menambah kerjasama antara Pemerintah Kota Kediri dengan DPRD Kota Kediri. Sehingga dalam menjalankan program pemerintah dapat dengan baik dan lancar,” ungkapnya