Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 menjadi Perda disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna, Senin (25/6) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Rencana Perda Perubahan tersebut merupakan atas Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014. Sebelum penetapan Persetujuan Raperda Perubahan menjadi Perda ini, terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya.
Dalam sidang paripurna ini juga dibacakan surat masuk dari Gubernur Jawa Timur perihal hasil evaluasi Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2014-2019 menjadi Perda. Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah.
Wakil Walikota yang populer dengan sapaan Ning Lik ini menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Kediri khususnya kepada pansus atas kerja kerasnya hingga akhirnya Raperda Perubahan menjadi Perda ini disetujui. "Terima kasih atas kerja keras DPRD Kota Kediri meupun pansus pembahasan Raperda Perubahan," ujarnya.
Ning Lik mengatakan Raperda ini merupakan hasil dari penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KPTS/013.4/2018.
Lanjut Ning Lik substansi perubahan pada Raperda atas Perdana Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014-2019 adalah menindaklanjuti berlakunya ketentuan baru serta hasil audit dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kota Kediri sebelumnya. Yakni, pertama nomenklatur, struktur serta tugas dan fungsi perangkat daerah didasarkan pada Perdana Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri. Kedua, penyusunan penyesuaian program sesuai dengan perangkat daerah yang barudan memasukkan program yang baru sebagai dampak perubahan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga, penambahan peran strategis dan hak kewenangan BUMD serta perangkat daerah pembina BUMD. Keempat, penyempurnaan tujuan, sasaran, dan indikator penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ning Lik menuturkan bila keberadaan Perda dan Raperda Perubahan ini diperlukan dan bermanfaat untuk memastikan penganggaran program sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan. Serta memudahkan dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti RKPD tahun anggaran 2019.
Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.