PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Akta Perkawinan yang meninggal
4. KTP yang meninggal (Asli)
5. Focopy Kartu Keluarga yang meninggal
6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi