Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda disetujui oleh DPRD Kota Kediri dalam Sidang Paripurna, Kamis (25/10) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Sebelum penetapan Persetujuan Raperda menjadi Perda ini, terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu.
Dalam sambutan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar yang dibacakan oleh Budwi Sunu, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada komisi-komisi dan badan anggaran yang telah melaksanakan pembahasan bersama tim anggaran eksekutif atas rancangan APBD tahun anggaran 2019. Serta kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan Perda APBD tahun anggaran 2019. “Alhmdulillah sebuah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan rancangan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2019 telah kita lalui dan kita selesaikan baik pada sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah,” ujarnya.
Proses pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2019, lanjut Budwi Sunu, telah dilaksanakan pada tingkat komisi-komisi mulai tanggal 16-18 Oktober, dan pembahasan oleh Badan Anggaran pada tanggal 20-23 Oktober. Pada pembahasan tersebut baik legislatif maupun eksekutif telah melakukan beberapa perubahan baik peningkatan pendapatan daerah maupun efisiensi belanja daerah. Serta beberapa rekomendasi terhadap kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat. Pembahasan tersebut merupakan salah satu kontrol pihak legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Budwi Sunu mengatakan hasil pembahasan ini, menjadi dasar dalam penyempurnaan draft APBD tahun anggaran 2019 dan akan dituangkan dalam persetujuan bersama pimpinan DPRD dan walikota atas rancangan APBD tahun anggaran 2019. Selanjutnya sesuai dengan mekanisme rancangan perda APBD tahun anggaran 2019 akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan diharapkan perda APBD tahun anggaran 2019 segera bisa ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan. “Dengan penetapan perda yang semakin cepat ini diharapkan program dan kegiatan di tahun anggaran 2019 dapat berjalan sesuai dengan rencana,” jelasnya.
Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.