Pemerintah Kota Kediri melihat perumahan merupakan salah satu hal yang penting. Apalagi diberbagai daerah, termasuk Kota Kediri kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan sangat tinggi. Pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan sehingga perlu ditata melalui sebuah regulasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (21/2) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Sidang paripuna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon. Dalam sidang ini Lilik Muhibbah memberikan penjelasan terhadap dua Raperda. Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha.
Lilik Muhibbah mengatakan kebutuhan masyarakat akan pemukiman dan perumahan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan itu, telah menimbulkan lahan baru bagi pengusaha untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah. Hadirnya, perumahan-perumahan dapat diterima baik karena tentu berkaitan dengan program pemerintah dan juga kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak dan baik akan terpenuhi. Kehadiran dan keberadaan perumahan-perumahan khusunya di Kota Kediri perlu memperhatikan aspek kelayakan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang serta pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum. “Masalah perumahan ini sangat penting sehingga tumbuh banyak perumahan yang kurang layak dan terkoordinir dengan baik. Maka dengan mengajukan Raperda ini kami berharap perumahan bisa tertata dengan baik dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Wanita yang akrab disapa Ning Lik ini menambahkan bahwa permasalahan yang masih sering terjadi dalam perumahan dan permukiman di Kota Kediri adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kurangnya lahan dan makam. “Selain RTRW kesiapannya harus ada makam dan lahan. Sehingga memang masih banyak yang harus dibenahi,” imbuhnya.
Sementara mengenai perubahan atas Raperda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian beberapa ketentuan yang ada terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. "Ini selaras dengan azaz hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatakan peraturan perundang-undangan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya,” pungkasnya.
Hadir dalam sidang paripurna ini, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Enny Endarjati, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.