Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Pemahaman Gratifikasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi agar sistem pemerintahan di Indonesia bersih dari korupsi. Acara ini diselenggarakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri dan dibuka oleh Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah, Selasa (15/10).
Dalam sambutannya Wakil Walikota Kediri mengatakan upaya pencegahan korupsi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan ini fokus meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. “Dengan peraturan tersebut diadakanlah sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Pemahaman Gratifikasi ini agar dapat memberikan pencerahan tentang pencegahan korupsi dan pemahaman gratifikasi yang benar kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri,” ujar Lilik Muhibbah.
Lebih lanjut, Ning Lik sapaan akrabnya mengatakan pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu pemahaman yang benar terkait gratifikasi. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga sebagai ASN dapat melayani masyarakat dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama Agus Priyanto salah satu narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tentang makna gratifikasi. Gratifikasi berarti semua hadiah, imbalan diluar gaji yang ditentukan. Sementara itu, gratifikasi yang dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajibannya termasuk berlawanan dengan sumpah jabatan. Selain itu, ada 12 jenis pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan diantaranya karena memiliki hubungan keluarga, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan atau upacara adat/agama paling banyak 1 juta rupiah, sesama pegawai pisah sambut, pensiun, promosi dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak 300 ribu rupiah dan pemberian gratifikasi sesama rekan kerja paling banyak 200 ribu rupiah dengan total pemberian 1 juta rupiah dalam 1 tahun dari pemberi yang sama dan sebagainya.
Agus juga menjelaskan bila mengetahui atau menerima gratifikasi harus lapor kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima. Untuk melaporkan gratifikasi bisa ke Inspektorat, call centre KPK 198, mengirim surat elektronik ke KPK dengan alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan website https://gol.kpk.go.id. Dengan kemudahan yang diberikan ini diharapkan para ASN dan masyarakat lebih aktif melaporkan bila mengetahui dan menerima gratifikasi.
Turut hadir dalam acara sosialisasi ini Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu HS, Narasumber Asep Rahmat Suwandha dan Arief Nurcahyo Dari Korwil VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Plt Inspektur Triyono Kutut, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (ast/rt)