Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota Kediri atas nota keuangan Raperda APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020, Senin (28/10) bertempat di Ruang sidang gedung DPRD Kota Kediri.
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri H. Agus Sunoto Didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino serta 20 anggota legislatif dari berbagai fraksi.
Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Kepala OPD dan perwakilan mahasiswa.
Mengawali penjelasannya, Ning Lik menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 21 Tahun 2011 bahwa Kepala Daerah dalam menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD harus disertai nota keuangan. Untuk itu, tahapan awal dari proses penetapan ini adalah penyampaian nota keuangan yang merupakan satu kesatuan dari rancangan APBD Tahun Anggaran 2020. Dimana penyusunan RAPBD Tahun 2020 berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Kediri tahun 2020.
Ning Lik melanjutkan, dalam RAPBD Tahun 2020 Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menetapkan tema pembangunan Pemerintah Kota Kediri Tahun 2020 yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk pembangunan yang berkualitas. "Adapun prioritas pembangunan Kota Kediri Tahun 2020 yang diselaraskan dan disinergikan dengan pembangunan Provinsi Jawa Timur dan pembangunan nasional adalah sebagai berikut: pertama, peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia melalui peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan, kesehatan serta pengentasan kemiskinan. Kedua, Pemerataan pembangunan, penguatan infrastruktur dan peningkatan manajemen kebencanaan. Ketiga, pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan nilai tambah ekonomi, kualitas, ketenagakerjaan serta perluasan pengembangan kerja. Keempat, peningkatan ketahanan pangan, pengelolaan Sumber Daya Air dan pelestarian lingkungan hidup. Kelima Peningkatan ketentraman dan ketertiban," jelasnya.
Sedangkan dalam rangka optimalisasi sumber pendapatan daerah terutama dari Pendapatan Asli Daerah, maka Tahun 2020 Pemerintah Kota Kediri mengarahkan kebijakan perencanaan pendapatan pada beberapa poin. Antara lain, meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, meningkatkan sarana prasarana dan tata kelola pendapatan, mengoptimalkan pendapatan dari dana pembangunan untuk mendanai program prioritas, mengoptimalkan pendapatan lain-lain pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ning Lik juga menguraikan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. "Pada sisi pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 1.226.061.278.869,17 sen. Apabila dibandingkan dengan sisi belanja daerah Rp 1.411.909.798.381 maka rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami Defisit anggaran sebesar Rp 185.848.519.511,83 sen. Dari kerangka tersebut, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 185.848.519.511,83 sen yang merupakan perkiraan sisa lebih dari perhitungan tahun anggaran sebelumnya," urai Ning Lik.
Perlu diinformasikan bahwa dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dimana termasuk didalamnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur sampai disampaikannya RAPBD Tahun 2020 belum ada informasi secara resmi. Sehingga apabila telah terbit informasi mengenai dana tersebut, maka akan dilakukan penyesuaian baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja daerah sesuai dengan petunjuk teknisnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto ketika ditemui mengatakan sampai saat ini Rancangan anggaran pendapatan masih dalam batas sehat. Mengenai defisit, Agus Sunoto menjelaskan hal itu masih dalam batas yang wajar. "Kami bagaimanapun akan tetap bersama dengan anggota DPRD yang lain untuk merinci sebaik-baiknya agar kita menemukan yang terbaik," jelasnya. (ncy/rt)