Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 Jadi Perda, Pembangunan Kota Kediri Berlanjut

berita | 22/11/2019

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu HS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Penetapan Persetujuan Rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus bersama Wakil Ketua II Katino dan Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, HS di Ruang Rapat DPRD Kota Kediri, Jumat (22/11).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh Fraksi di DPRD Kota Kediri menyetujui dan menerima Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Terkait hal ini, Sekretaris Kota Kediri menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja keras seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda APBD sehingga semua Raperda APBD dapat disetujui. "Terimakasih Kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan Badan Anggaran DPRD Kota Kediri. Selanjutnya berbagai masukan, kritik serta saran dan pertimbangan konstruktif yang disampaikan kami hargai dan akan menjadi catatan penting dan perhatian serius bagi kami untuk kemudian di tindak lanjuti," tegas Sunu.

Sunu melanjutkan di dalam satu mekanisme pembahasan antara eksekutif dan legislatif pasti diwarnai adanya perbedaan pendapat dan pemikiran. "Kami menyadari bahwa tentu ada perbedaan pemikiran, namun hal tersebut pada akhirnya menyebabkan suatu pelajaran yang melandasi dinamika pembahasan secara demokrasi guna mewujudkan kesepahaman dalam memutuskan suatu kebijakan sebagaimana yang diharapkan bersama," ungkapnya.

Lebih lanjut Sunu berharap kebijakan perundang-undangan yang termuat dalam APBD Tahun 2020 dapat bermanfaat dan berguna untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat Kota Kediri. "APBD Tahun 2020 merupakan dasar bagi kita untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah kita agendakan selama ini. Dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang memiliki nilai strategis terutama untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan pelayanan kesehatan serta kebutuhan dasar yang lainnya. Untuk itu saya mohon dukungan dari seluruh masyarakat Kota Kediri dan jajaran lain untuk lebih aktif bekerja guna mewujudkan pembangunan di Kota Kediri," pungkasnya. 

Selain itu, rapat kerja  badan anggaran dan DPRD Kota Kediri bersama tim anggaran Pemerintah Kota Kediri memberikan rekomendasi bahwa perlu adanya upaya penanggulangan krisis air bersih di Kelurahan Pojok serta sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur dari Bagian Humas dan Protokol menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berdasarkan Permendagri nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kota maka untuk selanjutnya dalam penyesuaian dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 nomenklatur yang digunakan adalah Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Acara dilanjut dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pimpinan DPRD Kota Kediri dan Walikota Kediri tentang Raperda APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020. 

Hadir pula Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, perwakilan BUMD serta Instansi vertikal. (ncy/rt)