Untuk mempermudah proses pendataan dan verifikasi bantuan jaring pengaman sosial di masa pandemi corona, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mempermudah sistem dengan membuat kategori masyarakat yang tidak boleh menerima, dan penginputan data dilakukan di kantor kelurahan menggunakan aplikasi yang sudah terintegrasi dengan database.
"Ini untuk mempermudah masyarakat, karena kalau kemarin kategori yang kami buat yang boleh menerima, faktanya dampak covid-19 ini begitu luas, banyak profesi dan pekerjaan yang kita pandang mapan juga terdampak, kata Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar," Rabu (29/4).
"Kami juga sedang membangun aplikasi agar nanti masyarakat juga bisa mengecek, siapa dapat bantuan apa, apakah sudah berada di database BLT atau PKH, jadi semua nanti akan terbaca saat kita input NIK," tambahnya.
"Maka akhirnya kami putuskan, siapapun, yang memang berpendapatan dibawah UMR dan mau mengajukan ke kantor kelurahan dengan mengisi keterangan bahwa dia terdampak, akan kami bantu, baik melalui APBD Kota Kediri atau kami masukkan ke bansos tunai Covid-19 dari pusat dan provinsi," jelasnya.
"Yang pasti di luar kategori ini, dan tidak masuk basis data terpadu (BDT), semua keluarga Kota Kediri bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan. Untuk yang masuk dalam BDT, harus sabar dulu. Karena itu wewenang pemerintah pusat untuk mencairkan bantuannya" tutupnya.
Untuk daftar kategori keluarga yang masuk kategori tidak mendapatkan jaring pengaman sosial selama pandemi corona salah satu anggota keluarganya antara lain; 1. PNS, anggota TNI, anggota POLRI (aktif), 2. Pegawai BUMN/BUMD, 3. Pegawai swasta atau profesi dengan gaji/penghasilan diatas UMK, 4. Pensiunan PNS, TNI dan POLRI, 5. Wiraswasta atau pemilik usaha dengan penghasilan di atas UMK.
Saat ini jumlah keluarga Kota Kediri yang masuk basis data terpadu antara lain; 1. Program Keluarga Harapan/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Reguler: 10.963 keluarga, 2. BPNT Covid-19: 15.441 keluarga, 3. Bansos Tunai Covid-19 : 2.158 keluarga.