Agar kegiatan perekonomian tetap berjalan di tengah situasi pandemi corona, Pemerintah Kota Kediri menerbitkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan. Hal ini juga dilakukan guna mempercepat penanganan corona virus disease 2019.
Sosialisasi tentang Perwali tersebut disampaikan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, didampingi Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Asisten Administrasi umum Chevy Ning Suyudi serta Kepala Disbudparpora yang sekaligus merangkap sebagai Plt Kepala Disperdagin Nur Muhyar kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Kediri di Ruang Joyoboyo, Kamis (28/5).
Ruang lingkup yang diatur dalam perwali no. 16 tahun 2020 ini meliputi pengendalian kegiatan, penindakan dan partisipasi masyarakat.
Beberapa point dalam perwali tersebut diantaranya :
1. Tempat bioskop, game store , karaoke serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 di daerah;
2. Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. Seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan fasilitas layanan antar serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB kecuali untuk jenis usaha apotek dan mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran dan cafe.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Kediri juga menghimbau kepada seluruh pemilik usaha. "Pakai masker ke mall yang tidak pakai dilarang masuk. Lalu physical distancing juga dijaga dalam hal ini para pelaku usaha. Lalu tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus ada. Mari kita menyepakati ini, untuk keamanan bersama," tandasnya.
Selain itu, Walikota Kediri juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bersinergi dan sama-sama menjaga. "Jangan berfikirnya profit taking . Tapi kita berfikir bagaimana masyarakat kita bisa melakukan aktifitas sehari-hari dengan aman. Kalau kita sama-sama menjaga inshaAllah bisa jalan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, ke depan agar bisa disinergikan antara kepentingan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kediri. "Kegiatan perekonomian di Kota Kediri ini harus tetap berjalan. Namun demikian kesehatan masyarakat Kota Kediri harus tetap menjadi prioritas kita. Mari sama-sama kompak melaksanakan protokol kesehatan. Saya yakin kalau semuanya kompak untuk melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat akan teredukasi dan terbiasa," pungkasnya.