Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 bagi masyatakat non-muslim bersama FKUB Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri dan Bagian Kesra, Jumat (29/5) bertempat di Balaikota Kediri. Pada hari sebelumnya Pemerintah Kota Kediri juga telah mengeluarkan surat kesepakatan yang sama bagi masyarakat muslim bersama Kemenag, KUA, perwakilan camat, dan Bagian Kesra.
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan dalam melaksanakan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. Mulai dari physical distancing , menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun. “Saya ingin memastikan yang kita lakukan ini sesuai dengan protokol covid-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kita coba berikan solusi dengan ini,” ujarnya.
Dalam Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19, proses pengajuan kehendak nikah untuk masyarakat non muslim Kota Kediri dengan catatan :
1. Membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
2. Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan.
3. Untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya mempelai berdua.