APBD Tahun Anggaran 2019, pada sisi pendapatan daerah setelah perubahan yang ditargetkan sebesar Rp 1.306.196.429.983,53 sen, realisasinya mencapai Rp 1.339.405.675.036,73 sen atau 102,54 % dan melebihi target sebesar Rp 33.209.245.053,20 sen.
Hal itu yang disampaikan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar di Ruang sidang kantor DPRD Kota Kediri saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota Kediri atas nota Keuangan Tentang Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019, Kamis (16/7).
Dalam rapat, disebutkan pula rincian belanja daerah yang realisasinya kurang dari target. “Sementara itu dari sisi belanja daerah secara keseluruhan sisi belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1.547.034.173.917,81 sen realisasinya sebesar Rp 1.312.905.390.345 atau 84,87% kurang dari rencana sebesar Rp 234.128.783.572,81 sen,” jelasnya.
Selanjutnya Walikota Kediri juga menyampaikan dari uraian sisi pendapatan daerah apabila dibandingkan dengan realisasi sisi belanja daerah, maka APBD Tahun Anggaran 2019 secara struktur mengalami surplus. “Dari sisi pendapatan daerah sebesar Rp 1.339.405.675.036,73 sen bila dibanding dengan realisasi sisi belanja sebesar Rp 1.312.905.390.345, maka APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami surplus sebesar Rp 26.500.284.691,73 sen,” tambahnya.
Dalam paparan yang disampaikan, Walikota Kediri juga menyebutkan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 240.839.243.934,28 sen terdiri dari penerimaan pembiayaan yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran dari tahun anggaran sebelumnya dan tidak ada pengeluaran pembiayaan. “Dari perangkaan tersebut dengan surplus Rp 26.500.284.691,73 sen ditambah dengan pembiayaan netto sebesar Rp Rp 240.839.243.934,28 sen, maka sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran 2019 (silpa) sebesar Rp 267.339.528.626,01 sen,” pungkasnya.
Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto. Dalam sambutan pembukaan rapat paripurna, Gus Sunoto menyatakan menurut catatan daftar hadir dari 30 Anggota DPRD, yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 18 orang. Maka sesuai Peraturan DPRD Kota Kediri forum dinyatakan telah terpenuhi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Kediri, Perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD Kota Kediri dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.