Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menyatakan, masyarakat yang terlibat dalam prosesi pemakaman pasien meninggal teridentifikasi Covid-19 maupun suspect di Kota Kediri sudah terbayar haknya. Honor sebesar Rp 2 juta per pemakaman adalah biaya paket untuk petugas penggali dan penutup makam yang diambil dari masyarakat sekitar.
"Ini bentuk kepedulian kami dan memang konsepnya padat karya, jadi masyarakat sekitar makam yang menjadi penggali dan penutup makam mendapatkan honor", jelas Abdullah Abu Bakar di Balaikota Kediri, Selasa (6/1).
Walikota Kediri membantah ada honor petugas penggali makam yang belum terbayarkan selama bulan Juli - Desember 2020, karena untuk semua petugas penggali dan penutup makam sudah diselesaikan oleh Pemkot Kediri sebelum tutup anggaran 2020.
"Kalau ada yang belum terbayar silahkan adukan kepada saya langsung. Itu kalau tenaga pemakaman dari masyarakat ya. Kalau PNS yang mengkoordinasi pemakaman, kan sudah mendapatkan gaji dari negara. Kalau minta honor pemakaman, aturan yang menaunginya tidak ada," tambah Abdullah Abu Bakar.
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap para PNS lebih bijak dalam memaknai pandemi ini sebagai bagian dari pekerjaan yang memang sudah menjadi tupoksinya, jangan lantas berkeluh kesah dan mengesankan Pemkot Kediri lalai pada kewajibannya.
"Kalau dari gugus tugas atau pemerintah pusat mengharuskan honor bagi PNS yang mengkoordinasi pemakaman, pasti akan kami penuhi. Sejauh ini yang terlibat langsung pemakaman, seperti menggali makam dan menutupnya itu masyarakat sekitar makam. Dan honornya sudah dipenuhi", tutup Abdullah Abu Bakar.