Menindaklanjuti kebijakan terbaru pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengundang para pengusaha restoran, cafe, hotel, pusat perbelanjaan atau mall, dan toko modern di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Jumat (8/1). Dalam acara ini mendiskusikan ketentuan dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat.
Karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat membuat sektor usaha harus kembali menyesuaikan dengan aturan terbaru, maka dari itu Wali Kota Kediri menuturkan beberapa aturan baru seperti kapasitas pengunjung, jam operasional, dan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara. “Mall di aturan terbaru boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, cafe dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitasnya pengunjung. Kalau kemarin boleh sampai 50%, sekarang di aturan baru dibatasi hanya 25%, dan untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja. Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virusnya. Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan lain-lain karena virus corona yang sekarang lebih bahaya,”tuturnya.
Abdullah Abu Bakar Wali Kota Kediri juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar segera mereda. "Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha panjenengan. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan", pesannya.
Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada 4 parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
Fauzan Adima Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri menjelaskan bila suatu daerah memenuhi salah satu dari 4 parameter tersebut, maka daerah tersebut harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk Kota Kediri berdasar data tanggal 6 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 82,8% sedangkan Kota Kediri juga memiliki prosentase yang sama dengan nasional sebesar 82,8%, hal itu berarti dalam parameter ini Kota Kediri belum memenuhi kriteria PPKM. Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 14,3% sedangkan Kota Kediri kasus aktif sebesar 7,57% artinya tidak memenuhi kriteria PPKM. Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 2,93% sedangkan di Kota kediri kasus meninggal sebesar 8,48% artinya Kota Kediri masuk kriteria menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini. Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih 70%, sedangkan Kota Kediri tingkat keterisiannya sebesar 75,77% mulai RSUD Gambiran, RS Bhayangkara, RS Muhammadiyah RS Kilisuci dan rumah sakit lainnya. Total tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 sebanyak 421 dan terisi 319. “Kota Kediri sudah memenuhi 2 parameter yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian. Maka Kota Kediri memenuhi syarat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambahnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri Siswanto, Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan pengusaha.