Setiap tahunnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) selalu dilaksanakan di Kota Kediri. Tahun lalu, Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan dilaksanakan dengan tatap muka, namun munculnya pandemi Covid-19 membuat Musrenbang Kota dilaksanakan secara daring dengan kombinasi tatap muka.
Tahun ini, Musrenbang Kecamatan dan Kota akan dilaksanakan secara daring, begitupun dengan Musrenbang Kelurahan yang diharapkan juga dilaksanakan secara daring. Seperti yang diungkapkan oleh Edi Darmasto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri. “Rencanana Musrenbang tahun ini masih akan dilakukan secara daring mulai 8 Februari sampai 28 Maret”,ungkapnya, Senin, (8/2).
Meskipun sama dari tahun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama bagi Kelurahan dan Kecamatan. “Ada sejumlah hal yang mengalami perubahan terkait mekanisme Musrenbang”,kata Edi.
Ia menjelaskan perubahan tersebut meliputi beberapa hal berikut. Bila sebelum tahun 2020 usulan bersifat bebas, setelah tahun 2020 usulan mengacu pada menu. Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah (SIMPPD) diganti dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Untuk pelaksanaan tatap muka berubah menjadi pelaksanaan kombinasi online dan tatap muka”,terang Edi, menjelaskan.
Sementara itu untuk tahapan-tahapan Musrenbang masih sama. Menurut keterangannya, Musrenbang ini diawali dengan rembug warga yang dilaksanakan ditingkat RT, kemudian diikuti dengan pra-Musrenbang yang digelar setingkat RW.
Setelah itu Musrenbang berlanjut ketingkat Kelurahan. “Poin penting yang harus diperhatikan seperti pelaksanaan dilakukan secara online, jika terpaksa tatap muka pastikan penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat”,kata Edi.
Pihaknya juga menambahkan, peserta berasal dari perwakilan RW dan stakeholder di tingkat kelurahan (sekolah, puskesmas, perwakilan perempuan, dll.). Sedangkan untuk usulan, paling banyak total 9 usulan untuk 3 bidang, mengacu pada menu usulan. “Hasil muskel selanjutnya diinput pada SIPD, 1 hari setelah muskel”,tandasnya.
Pasca musyawarah tingkat kelurahan berakhir, dilanjutkan dengan tingkat Kecamatan yang dilaksanakan secara daring juga. “Pada tingkat kecamatan nanti, sebelum pelaksanaan wajib melakukan verifikasi dan kemudian menyepakati prioritas kelurahan”,kata Edi. Sedangkan untuk hasil muscam disampaikan ke Bappeda, 3 hari setelah pelaksanaan.
Selain itu, Edi juga menginformasikan, bahwa sebelum itu kelurahan mendapatkan edukasi tentang penggunaan SIPD. “Karena ini termasuk sistem baru, jadi kami akan meberikan pengawalan termasuk mengedukasi tentang penggunaan SIPD”, tutur Edi.
Edi berharap, pelaksanaan Musrenbang tahun 2021 ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan usulan-usulan yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.