Pemerintah Kota Kediri menyambut baik dan mendukung pelaksanaan program pencegahan pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pada Pemerintah Kota Kediri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Joyoboyo, Jumat (5/3).
Wali Kota Kediri menambahkan, di masa pandemi saat ini tentu berpengaruh pada semua sektor. Untuk itu, pencegahan korupsi harus terus berjalan agar segala sumber daya yang dimiliki bisa benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran. “Program koordinasi dan supervisi dalam rangka pencegahan korupsi merupakan salah satu indikator capaian akuntabilitas pemerintah daerah. Walaupun dalam masa pandemi covid-19, pencegahan korupsi tidak boleh berhenti. Agar segala sumber daya yang dikerahkan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.
Untuk mewujudkan kondisi tersebut, Wali Kota Kediri mengajak semua unsur baik Forkopimda, OPD, dan instansi lainnya terus bersinergi dan melangkah bersama membangun sistem pencegahan korupsi yang baik guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, inovatif dan bebas dari korupsi.
Sementara itu Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah 3 KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam paparannya mengatakan, sesuai Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ada perubahan susunan terhadap tugas dan fungsi KPK. Dimana KPK bukan hanya melakukan kegiatan penindakan, namun juga melakukan kegiatan pencegahan yang meliputi kegiatan koordinasi, monitoring dan supervisi.
Bahtiar juga meminta Forkopimda berperan serta melakukan pengawalan langkah-langkah dari pemerintah kota dan harus membangun komunikasi yang berkesinambungan. “Kami mengambil peran membangun komunikasi bersama-sama dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk melihat dan melakukan review terhadap akuntabilitas pemerintah setempat di dalam mengelola pemerintahannya yang pastinya dibantu dengan komunikasi dari Forkopimda plus,” terangnya.
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan setiap pemerintah daerah perlu membuka diri. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan salah satu alat untuk memudahkan monitoring KPK kepada pemerintah daerah. “Dalam perkembangannya, MCP ini sedang digodok lagi apakah masih ada yang relevan, atau perlu ada penambahan terhadap perkembangan dinamika korupsi. Ini dibuat untuk mengawal pemerintah daerah setidaknya proses untuk melakukan perencanaan, pengadaan, pelayanan, mengatur pegawai, mengelola PAD dan asetnya prosesnya sudah baik. Karena kalau prosesnya sudah baik, inshaAllah hasil tidak akan menipu proses,” terangnya.
Adapun 8 area intervensi yang dilakukan KPK terhadap Pemerintah Daerah yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Dalam Rakor tersebut hadir pula, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah VI, Ketua DPRD Kota Kediri, perwakilan Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, Sekretaris Daerah Kota Kediri, dan Kepala OPD terkait.