Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan secara simbolis petikan SK tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Kediri Formasi Tahun 2019. Penyerahan SK pengangkatan itu ditujukan kepada 55 PPPK. Mereka merupakan peserta yang lolos seleksi PPPK yang terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 41 orang dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 14 orang. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat untuk PNS golongan II dan golongan III. Acara diselenggarakan di halaman Balaikota Kediri, Rabu (10/3) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ketika memberikan sambutan, Wali Kota Kediri menekankan tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS. Yang terpenting adalah kolaborasi, adaptif dan kerja tim agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik. “Di sini saya akan menggarisbawahi bahwa PPPK dan PNS itu tidak ada perbedaannya. Jadi kerja saja, yang penting saat ini kita harus kerja yang adaptif dan harus siap untuk berkolaborasi dengan semuanya. Dengan OPD lain, dengan kawan-kawan lain karena di sini kita kerja tim. Jadi kalau kerja tim kita tidak boleh saling memberatkan. Tapi harus bekerjasama dengan sebaik-baiknya. Tugas kita itu harus menjalankan roda pemerintahan agar bisa berjalan dengan sempurna,” pesannya.
Disebutkan Wali Kota Kediri, PPPK adalah energi baru di Kota Kediri. Untuk itu, dihadapan para PPPK yang baru menerima SK, Wali Kota Kediri berharap mereka dapat bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. “Harus kerja keras, kerja cerdas. Apa nanti yang akan diinstruksikan oleh OPD-nya dijalankan dengan sebaik-baiknya. Apa yang sudah diputuskan bersama-sama dalam rapat harus segera dijalankan. Selain itu untuk yang ada di bidang pelayanan, tolong layani dengan hati. Kita bikin The Service City artinya kota yang melayani. Jadi panjenengan semua harus siap melayani. Kalau kita duduk sama rendah, kalau kita berdiri sama tinggi. Jadi saya harap ke depan, khususnya di Pemerintah kota Kediri kita harus melayani, baik PNS maupun PPPK harus melayani. Sukses, selamat dan mudah-mudahan berkah,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri Un Achmad menjelaskan, sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tenaga honorer kategori dua (honorer K2) berkesempatan mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kita masih ada honorer K2 yang belum terangkat menjadi PNS, sehingga diberi kesempatan untuk ikut PPPK. Kemarin itu ada total sejumlah 78 orang yang ikut, namun 12 orang tidak lolos dan ada 1 orang yang mengundurkan diri. Jadi tinggal 55 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut Un Achmad mengatakan PPPK tidak seperti CPNS dalam tahapan tes. “Kalau PPPK hanya SKD, karena oleh Menpan mereka sudah dianggap mempunyai kompetensi bidang dan pengalaman untuk mengajar, sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga hanya di tes SKD-nya aja,” pungkasnya.
Hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten Administrasi Umum dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.