KPK Apresiasi Komitmen Wali Kota Kediri Dalam Menjaga Semangat Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi

berita | 28/05/2021

walikota kediri abdullah abu bakar mas abu

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Kediri karena telah memiliki komitmen yang tinggi untuk pengendalian gratifikasi. Hal itu diungkapkan Chrisna Adhitama Surya Nugraha, selaku Pemeriksa Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara Pengendalian dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, Jumat (28/5) bertempat di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri. 

Pada kesempatan ini, Chrisna Adhitama juga mengacungi jempol pencapaian Pemerintah Kota Kediri yang telah memiliki sepuluh Wilayah Bebas Korupsi. “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota dan seluruh jajaran atas terselenggaranya acara ini. Kota Kediri telah memiliki komitmen yang sangat baik terkait pengendalian gratifikasi. Ada surat edaran pelarangan penerimaan parsel dan juga kami ucapkan selamat atas pencapaian wilayah bebas korupsinya sudah sepuluh. Itu sudah pencapaian yang luar biasa,” ujarnya.

walikota kediri abdullah abu bakar mas abu

Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menekankan Pemerintah Kota Kediri harus memberikan pelayanan prima dan bekerja dengan integritas, ini turut didukung dengan banyaknya instansi mencanangkan zona integritas. Lalu hampir semua pelayanan publik di Kota Kediri menggunakan sistem untuk meminimalisir terjadinya gratifikasi. “Saya menekankan untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, pelayanan yang mudah, yang murah dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap. Di sini kita perlu menyamanakan visi misi kita terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi,” ujarnya.

walikota kediri abdullah abu bakar mas abu

Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menjelaskan Pemerintah Kota Kediri juga telah melakukan beberapa upaya untuk pengendalian gratifikasi. Seperti baru-baru ini dikeluarkan surat edaran tentang gratifikasi dalam rangka Idulfitri. Dimana, setiap pejabat dilarang untuk meminta atau menerima bingkisan dalam bentuk apapun. “Adanya sosialisasi ini saya harapkan para ASN memahami apa itu gratifikasi. Kemudian juga dapat dijadikan pedoman bagaimana pengendalian gratifikasi dan tata cara melaporkan gratifikasi. Semoga semangat pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat terus terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Sosialisasi ini dilakukan secara luring dan daring yang diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan BUMD.