Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kota Kediri, tim gabungan Satpol PP Kota Kediri beserta TNI, Polri, terus gencar melakukan operasi non yustisi di sejumlah titik yang ada di Kota Kediri.
Operasi non yustisi ini merupakan langkah Penegakan peraturan Walikota Kediri, yaitu Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Operasi yang digelar sejak pukul 9.30 WIB pagi tadi, Selasa (1/6/2021), menyasar beberapa lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran kali ini adalah Jalan Bandar Ngalim, pasar campurejo, pasar bandar dan pasar ngadirejo.
Selama operasi non yustisi berlangsung, masih didapati sejumlah warga yang membandel tidak memakai masker, selanjutnya sebagai efek jera serta wujud penegakan Perda, warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung ditindak serta harus menjalani sidang ditempat, dan diberikan sanksi. Seluruh pelanggar diperiksa oleh petugas, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.
Mohamad Ilham Radita salah satu pelanggar protokol kesehatan mengaku lupa menggunakan masker karena lupa. "Karena terburu-buru, jadi lupa tidak pakai masker. Tapi besok kalau keluar rumah lagi, saya berjanji akan selalu memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan," ujar laki-laki asal wates ini.
Operasi ini juga digunakan tim gabungan untuk melakukan pemantauan serta menghimbau dan memberikan pembinaan terkait protokol kesehatan, yaitu 5M kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, tim gabungan juga memberikan masker kepada masyarakat yang saat itu berada di lokasi.