Pasca Penertiban Tempat Usaha, Pemkot Kediri Ajak Pelaku Usaha Tingkatkan Protokol Kesehatan

berita | 09/06/2021

pemerintah kota kediri harmoni kediri

Setelah pembukaan kembali area sepanjang Bantaran Sungai Brantas pasca penutupan yang disebabkan adanya kerumunan, Rabu (09/06) sore, Kelurahan Mojoroto mengadakan pertemuan koordinasi pencegahan kerumunan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian di lingkungan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Mojoroto Zainuri, Kasit Trantib Satpol PP Sentot Nanang, Paguyuban Pengusaha Bantaran Sungai Brantas, Ketua RW 7, Ketua RT 21, 3 Pilar Kelurahan Mojoroto, dan para pelaku usaha, pada hari Jumat (11/06) di Balai Kelurahan Mojoroto. 

Achmad Koharudin, Lurah Mojoroto mengumpulkan para pelaku usaha di lingkungannya untuk diberi pengarahan tertib protokol kesehatan. Koordinasi dilakukan setelah ada laporan kerumunan di warung-warung Bantaran Sungai Brantas.  “Pemerintah tidak bermusuhan dengan pelaku usaha, tapi bekerjasama untuk menanggulangi mewabahnya virus corona,” kata Lurah Mojoroto. Tambahnya, ia tidak menginginkan di Kota Kediri terjadi kondisi serupa di Kota Kudus dan Kabupaten Madura. 

Seperti yang diketahui, pasca lebaran 2021 terjadi tren peningkatan kasus COVID-19 baik di Jawa Timur dan Nasional. Bambang Tri Lasmono, Camat Mojoroto menyampaikan, kegiatan ini juga menjadi upaya Pemkot memulihkan ekonomi dengan peningkatan protokol kesehatan sesuai arahan Walikota Kediri.

Hasil dari koordinasi, disepakati bahwa para pelaku usaha dipersilakan membuka warungnya mulai pukul 08.00 WIB dan tutup total pukul 18.00 WIB. Selain itu, lahan parkir dibuat lebih tertib agar tidak terjadi kerumunan. Ia juga menegaskan akan mengirim Linmas berseragam dengan membawa pengeras suara berkeliling untuk mengingatkan pengunjung agar taat protokol kesehatan. 

pemerintah kota kediri harmoni kediri

Menurut salah satu pelaku usaha pemilik warung di Bantaran Sungai Brantas, Isya, sejak lebaran memang lokasi di sepanjang Bantaran Sungai Brantas ramai pengunjung. “Pemandangan bagus dan banyak orang-orang menikmati suasana disitu,” jelasnya. Diharapkan setelah koordinasi itu, pengunjung lebih tertib dan tidak terjadi kerumunan baik di sepanjang Bantaran Sungai Brantas dan area-area rawan kerumunan di Kelurahan Mojoroto.

Selain kawasan Bantaran Sungai Brantas yang ditutup, penutupan sementara oleh Satpol PP Kota Kediri juga terjadi di salah satu gerai makanan cepat saji di Kota Kediri. Penyebabnya, adanya kerumunan ojek online yang berjubel mengantre bertepatan promo gerai tersebut. Penutupan usaha selama 3 hari diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.