Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota Kediri Sabtu malam, (19/6/2021) melakukan penindakan kepada pengelola Bioskop XXI. Penindakan tersebut dilakukan sebab bioskop beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan.
"Kemarin malam (19/6) kami memberikan teguran kepada pengelola Bioskop XXI yang berlokasi di Ramayana Mall karena tidak membatasi jam operasional Bioskop, yaitu maksimal pukul 21.00 WIB," terang Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Minggu, (20/6).
Eko menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Kediri yang memperbolehkan Bioskop di Kota Kediri untuk kembali beroperasi namun dengan batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan mengingat masih dalam kondisi pandemi. Salah satunya membatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
"Disamping pembatasan jam operasional, pengelola bioskop juga wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan dan penyediaan sabun hingga batas maksimal pengunjung masuk, maksimal 50 persen dari normalnya," tandas Eko.
Atas pelanggaran tersebut, akibatnya petugas harus memberikan teguran kepada pengelola bioskop berupa teguran lisan dan tertulis kepada penanggung jawab bioskop XXI. "Selain itu kami juga menghimbau kepada pihak manajemen bioskop untuk tidak melanggar lagi dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Pemerintah Kota Kediri serius dalam melakukan penanganan Covid-19 di Kota Kediri. Berbagai upaya dilakukan, termasuk agenda penertiban dan penindakan. "Tidak tebang pilih, yang melanggar ya itu yang kita tertibkan, untuk kebaikan bersama," pungkas Eko.