Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memimpin pelaksanaan Apel Patroli Forkopimda Kota Kediri dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Kediri, Senin (5/7) malam. Apel yang dilaksanakan di Halaman Balaikota Kediri ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Kediri, Sekda Kota Kediri dan Kepala Satpol PP Kota Kediri.
Dalam arahannya, Wali Kota Kediri mengatakan patroli ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat. Sehingga dapat dirumuskan strategi agar kebijakan yang diambil bisa dilaksanakan secara optimal. “Saya berpesan kepada semua personil untuk melaksanakan tugas dengan tetap memperhatikan kesehatan masing- masing sesuai protokol kesehatan. Lakukan penindakan secara humanis dan professional. Hindari tindakan arogan,” ujarnya.
Abdullah Abu Bakar menegaskan Forkopimda Kota Kediri berkomitmen memberlakukan pengetatan aktivitas dan interaksi masyarakat. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Wali Kota Kediri juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang PPKM Darurat Covid-19 yang mengatur beberapa hal. Seperti, meniadakan pembelajaran tatap muka, WFH pada sektor essensial dan non essensial, pembatasan jam operasional pada supermarket dan pasar, menutup sementara mall/pusat perbelanjaan lalu bioskop dan karaoke, tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara, tidak memperbolehkan makan di tempat pada warung/resto/café hanya menerima take away /bungkus, serta kegiatan seni, olahraga, sosial masyarakat dan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan. “Hal ini dilakukan sebagai upaya menyikapi perkembangan lonjakan penularan Covid-19 di Kota Kediri. PPKM Darurat ini kan cukup mengejutkan juga. Kalau melihat data tempat tidur yang ada di rumah sakit ini sudah ditambahi penuh terus dan peningkatan kasusunya cukup tinggi. Keselamatan adalah hukum tertinggi. Maka saya dan Forkopimda Kota Kediri mau tidak mau melakukan PPKM Darurat ini ,” tegasnya.
Demi mendukung kebijakan PPKM Darurat, Wali Kota Kediri juga mengupayakan beberapa kebijakan. Diantaranya, membuka ruang isolasi mandiri terpusat di GNI dan BLK, percepatan vaksinasi, penambahan tempat tidur isolasi di rumah sakit, penyekatan jalan, call centre Covid-19 24 jam, serta pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU). “Keputusan ini cukup sulit karena tentu ada warga yang terkendala dengan pemadaman PJU. Namun demikian terpaksa langkah ini harus kami ambil demi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan warga Kota Kediri. Untuk itu kami mohon maaf, semoga langkah ini bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri”, tambahnya.
Wali Kota Kediri juga meminta pengertian seluruh masyarakat Kota Kediri untuk bersama-sama menyamakan persepsi terkait Covid-19 yang saat ini lonjakannya sudah sangat tinggi sekali. “Karena, untuk menekan angka laju Covid-19 dalam PPKM Darurat ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Kita harus bergotong-royong bersama masyarakat sehingga Covid-19 ini bisa kita tekan kembali seperti sebelumnya. Saya harap masyarakat lebih berhati-hati dan waspada,” pungkasnya.
Wali Kota Kediri juga terus mengingatkan untuk di rumah aja. Juga menghimbau kalau beli makan dibungkus saja. Apabila membutuhkan informasi terkait Covid-19 Kota Kediri hubungi (0354) 2894000 / 0811 3787 119 (Whatsapp).