Pemkot Kediri Bagikan SK Purna Tugas ASN Tahun 2020

berita | 06/02/2020

Kediri – Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kediri menggelar acara penyerahan SK dan pembekalan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang akan menjalani purna tugas TMT 01 April 2020 – 01 Januari 2021 Kamis, (6/2) di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri. Acara ini dibuka oleh Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, dan dihadiri oleh  Perwakilan PT. Taspen, Perwakilan Bank BRI di Kota Kediri dan Para ASN yang akan memasuki masa purna tugas.

SK Pensiun ASN yang akan diserahkan sebanyak 93 berkas terdiri atas 78 ASN golongan 4, 13 ASN golongan 3, 2 ASN golongan 2. Dengan masa kerja paling lama 41 tahun 4 bulan atas nama Ida Sulistyaningrum, S.Pd dari SDN Dermo 2 dan masa kerja paling sedikit Bapak Haryono dari RSUD Gambiran.

            Acara ini diadakan sebagai wujud kepedulian dan rasa terima kasih dari pemerintah kepada ASN yang akan memasuki masa purna tugas.

Pada sambutannya, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar juga menyampaikan salut kepada para ASN yang sudah mengabdi dan berpesan jika tidak perlu merasa minder karena sudah pensiun. “Karena setelah pensiun akan menjadi pusat informasi bagi warga lain maka dari itu para ASN yang sudah pensiun ini tidak perlu menutup diri malah harus membuka diri,” ujarnya.

 Mas Abu juga menyarankan agar para calon pensiunan ASN ini untuk berwirausaha seperti membuka catering. “Karena menurut saya usaha  yang berhubungan dengan sandang, pangan, dan pariwisata tidak akan pernah mati,” pungkasnya.

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian ASN dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai BUP (Batas Usia Pensiun) di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah yang menduduki jabatan selain JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Utama, Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) ahli utama ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN. (NS)