Penkot Kediri Berikan Pinjaman Bergulir Bunga 2% untuk Koperasi dan UMKM

berita | 29/12/2020

Bangkitkan UMKM dari dampak pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri memberikan pinjaman bergulir dengan bunga 2% untuk koperasi dan UMKM. Besar pinjaman mulai dari kurang dari Rp 10 juta hingga maksimal Rp 100 juta.

 

“Pemkot ingin mendukung dan mempermudah koperasi dan UMKM untuk mendapatkan tambahan modal dengan memberikan dana bergulir berbunga 2%. Sebelumnya, dana bergulir ini sudah ada dengan bunga 4%,” kata Bambang Priyambodo, Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, 29/12/2020. 

 

Bambang mengatakan, pinjaman dengan bunga 2% ini sesuai dengan Perwali No. 49 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 4 November 2020. Bunga rendah dan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun diharapkan akan membangkitkan koperasi dan UMKM yang terimbas pandemi. Adapun besar pinjaman untuk UMKM terdiri dari 2 kategori yaitu kurang dari Rp 10 juta dan lebih dari Rp 10 dengan besar maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk koperasi, bisa mengambil pinjaman maksimal Rp 100 juta.

 

Lebih detail, Patrya H.W. Kasi Pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan pinjaman ini dipermudah. 

“Kalau untuk UMKM yang mengambil pinjaman kurang dari Rp 10 juta cukup membawa KTP, KK, dan keterangan domisili beserta agunan. Tidak memerlukan surat keterangan lurah dan legalitas usaha,” kata Patrya. Sedangkan untuk pinjaman lebih dari Rp 10 juta rupiah dan koperasi memerlukan surat legalitas perusahaan dan agunan. 

 

Peminjam cukup datang ke kantor Dinkop UMTK di Jl. Brigadier General Pol. Imam Bachri, Pesantren untuk mengajukan pinjaman. Setelah melengkapi berkas pengajuan pinjaman, proses selanjutnya akan diurus oleh Dinkop UMTK, peminjam tinggal menunggu pencairan dana. Proses verifikasi dilakukan oleh Dinkop UMTK bekerjasama dengan bank.

 

“Pinjaman bergulir ini menggunakan pola _channeling_ mulai dari verfikasi, persetujuan, hingga angsuran akan dilakukan oleh bank,” tambah Patrya. Pola merupakan penyaluran kredit atau pembiayaan UMKM kepada debitur UMKM melalui lembaga keuangan tertentu, dalam hal ini bank yang akan ditunjuk untuk bekerjasama dengan Dinkop UMTK.