Pemerintah Kota Kediri kembali berlakukan pembatasan kegiatan warga selama pandemic Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dalam surat edaran nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melakukan pembatasan atas 6 kegiatan.
Pemkot Kediri meminta untuk kegiatan perkantoran supaya menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH). Sebanyak 25% dari total pegawai yang sarankan untuk masuk atau Work From Office (WFO) sedangkan 75% sisanya diminta untuk melakukan WFH.
Sementara itu, bagi ASN yang dijadwalkan untuk bekerja dari rumah dilarang untuk bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, keslamatan, dan pekerjaan. Selain itu, untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya diminta juga untuk menerapkan pembatasan. Pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau Belajar Dari Rumah (BDR).
Bagi mahasiswa/siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas pula, termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan Covid-19 di Kota Kediri.
Selanjutnya, untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50% dari biasanya dan pengaturan jarak aman, paling sedikit satu meter. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Sementara itu untuk kedai-kedai makanan dan sejenisnya diminta untuk melakukan pembatasan paling banyak 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional. Kemudian untuk operasional kedai makanan hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasn kapasitas 50% dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya seperi pegelaran seni, resepsi, hajatan dan sebagainya dihentikan sementara.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)