Pemkot Kediri memperpanjang pembelajaran dalam jaringan (daring) untuk seluruh sekolah, kampus dan lembaga pendidikan di Kota Kediri. Hal tersebut diperkuat dengan diedarkannya SE Walikota Nomor: 432/10928/419.033/2020 tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di wilayah Kota Kediri, Rabu, 30/12/2020.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing atau dikenal dengan istilah Belajar Dari Rumah (BDR). Kondisi ini berlanjut, mempertimbangkan kondisi kerawanan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri. Dengan demikian, demi mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan maka kebijakan ini diberlakukan.
Surat Edaran ini berlaku untuk segala jenjang pendidikan. Mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, hingga perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Kediri. Disamping itu, Camat sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah Kecamatan juga diminta untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
Memastikan hal ini berjalan efektif, Pemkot Kediri melalui Dinas Pendidikan Kota Kediri dan cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengawasan supaya proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan dengan optimal sesuai dengan standar nasional pendidikan. Tidak hanya itu, pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan juga terus dilaksanakan.
Meski demikian, bagi sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, diwajibkan untuk mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)