Sosialisasi Rokok Ilegal Bagi Pemilik Warung Kopi di Kota Kediri, 'Tidak Ada Pita Cukainya, Tolak'

Kediri Dalam Berita | 31/08/2021

Tribun kediri

 
TribunJatim.com/Didik Mashudi
 
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Kantor Bea Cukai Kediri melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal secara daring, Senin (20/8/2021). 
 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemilik warung kopi dan cafe di 46 kelurahan Kota Kediri mendapatkan pemahaman dan sosialisasi tentang aturan perundangan terkait rokok polos atau ilegal. 

Kegiatan tersebut hasil sinergi Bagian Perekonomian Pemkot Kediri bersama Kantor Bea Cukai Kediri  berlangsung secara daring dari Command Center Balai Kota Kediri, Senin (30/8/2021).

Hendratno Argosasmito selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama menjelaskan, kategori rokok ilegal diantaranya, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai.

Selain itu rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya dipalsukan, sudah pernah dipakai, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personalisasi. 

“Kalau ada marketing datang menawarkan rokok namun tidak ada pita cukainya lebih baik jenengan tolak. Karena nanti kalau jenengan terima dan ada petugas kami keliling dan diketemukan nanti akan menjadi masalah. Semoga ini bisa membuka wawasan bapak dan ibu sekalian para pedagang kopi di Kota Kediri,” jelasnya.

Hendratno juga menyampaikan apabila masyarakat mengetahui informasi tentang peredaran rokok ilegal, bisa langsung menyampaikan ke layanan informasi Bea Cukai di nomor 081335672009.

Sementara Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan sosialisasi  sangat penting sekali mengingat di Kota Kediri banyak warung kopi

Menurut Wali Kota sejauh ini semua warung kopi di Kota Kediri aman dari rokok polos.

“Terima kasih untuk rekan-rekan pemilik warung kopi mau berdiskusi bersama menerima paparan dari Bea Cukai terkait rokok polos karena ini penting sekali bagi kita semua," ujarnya.

Wali kota berharap pengelola warung kopi kalau ada rokok-rokok polos untuk tidak diperjualbelikan dan mungkin bisa dilaporkan. 

"Kota Kediri ini tempatnya warung kopi, tapi saya yakin warung-warung kopi di Kota Kediri ini tertib. Artinya, saya lihat di Kota Kediri ini jarang sekali rokok-rokok polos,” ujarnya. 

Diharapkan dana bagi hasil cukai dan tembakau bisa termanfaatkan dengan baik khususnya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Wali Kota juga meminta para pemilik warung kopi untuk tertib dan patuh protokol kesehatan. 

"Saya minta teman-teman di warung kopi juga menjaga protokol kesehatan karena di warung kopi itu tempat bertemunya orang untuk bertukar informasi, mencari informasi melalui wifi,” ungkapnya.