SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Meski bentuknya berbeda dengan rokok, vape juga merupakan objek pajak untuk bidang cukai sehingga harus mematuhi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Karena itulah Pemkot Kediri untuk kali pertama melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai untuk para seller dan user vape di Ruang Gong Wang Fu Hotel Grand Surya Kota Kediri, Rabu (27/10/2021).
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai itu dihadiri 45 user dan seller vape di Kediri. Dalam sosialisasi itu, user dan seler diimbau untuk menggunakan vape yang berpita cukai atau legal.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar dan Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Charda Ika Wijaya dan Kabag Perekonomian, Zachrie Ahmad.
Perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia meningkat mulai 2013-2014. Masyarakat banyak menggunakan vape yang mulai digemari dan diminati kalangan anak muda baik sekedar coba-coba ataupun mengikuti trend.
Vape termasuk bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai. “Pemerintah Kota Kediri mengajak Bea Cukai dan teman-teman untuk dikumpulkan supaya kita dapat pengetahuan," ungkap Mas Abu, sapaan wali kota.
Alasannya, karena hasil tembakau baik yang sudah diekstrak atau dijadikan liquid serta apapun yang disebut HPTL, wajib dikenai cukai. "Apabila rekan-rekan menemukan produk vape ilegal, mohon untuk tidak diperjualbelikan dan mungkin bisa dilaporkan,” ujar Mas Abu.
Mas Abu melihat vape memiliki potensi yang besar di Kota Kediri. Sehingga mendorong komunitas vape membuat cairan rokok elektrik atau liquid vape sendiri. Agar nantinya industri ini bisa bertumbuh besar di Kota Kediri.
“Nanti bisa juga ditanyakan bagaimana liquid ini bisa menjadi legal. Kalau rekan-rekan mau bikin pabrik liquid vape, silakan. Saya sudah buat perizinan di Kota Kediri lebih mudah diakses. Nanti urus izinnya lalu urus ke Bea Cukai dan bayar cukainya. Pasti nanti usahanya bisa besar kalau menggunakan yang legal,” ungkapnya.
Pada acara sosialisasi, Pemkot Kediri bersama Bea Cukai mengajak user dan seller vape di Kota Kediri untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Kediri. Sehingga, dana bagi hasil cukai dan tembakau bisa termanfaatkan dengan baik. Khususnya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Gunakan atau jual yang legal. Cukai ini nantinya akan diambil oleh pemerintah pusat lalu dikembalikan ke pemda. Hasilnya bisa digunakan untuk membayar JKN. Tentu ini dampaknya positif,” ungkapnya.