AGTVnews.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar memperbolehkan masyarakat melakukan buka bersama (bukber) dan juga open house.
Bukber dan open house diperbolehkan bagi masyarakat, yang dilarang melakukan bukber adalah untuk Pejabat dan ASN.
"Menurut SE Kemenag, kita tidak diperbolehkan untuk menggelar bukber dan open house ( ASN dan pejabat). Taman juga sudah dibuka. Bisa ngabuburit di taman tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat," ujar Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.
Tidak hanya bukber dan open house yang diperbolehkan untuk dilakukan saat Ramadhan.
Mas Abu memperbolehkan ibadah Salat Tarawih, Salat Wajib dan Iktikaf dilakukan dengan kapasitas 75 persen.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk mudik dengan syarat yang sudah ditentukan yakni dua kali vaksin dan booster.
"Ramadhan kali ini kita dihadapkan pada kenaikan beberapa komoditas. Pemkot Kediri akan menggelar operasi pasar untuk meringankan beban masyarakat," ucapnya.
Untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat saat Ramadhan, pemerintah Kota Kediri akan lebih mendekatkan pelayanan perizinan bagi UMKM.
Khusunya bagi UMKM yang produknya ramai di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri