SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Migrasi dari kegiatan manual alias konvensional ke model digital sudah menjadi terobosan baru yang membuat segala hal bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Salah satu yang menjadi fokus Pemkot Kediri saat ini adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau e-signature.
Seperti tanda tangan manual, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Hal itu disampaikan Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) Kota Kediri saat kegiatan pendampingan penerbitan TTE, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan Apip, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut yaitu Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diverifikasi oleh Dinas Kominfo Kota Kediri.
“Kegiatan ini wujud inisiasi digitalisasi pengolahan dokumen di Kota Kediri. Agar dokumen bisa terdigitalisasi dengan sempurna, maka kita lengkapi dengan TTE. Nantinya dokumen dalam format PDF bisa dikirim dari manapun dan cukup diberi TTE yang sudah dipastikan sah. Karena ini juga merupakan salah satu amanat dari UU ITE,” jelas Apip.
Ditambahkan, menggunakan TTE memiliki banyak keuntungan. Apalagi saat ini era digital, transformasi bisnis pekerjaan dituntut harus cepat, lincah, dan yang tidak kalah penting adalah keamanan.
“Kalau menggunakan tanda tangan manual akan menghambat kecepatannya. Kita tahu tanda tangan manual masih bisa dipalsukan. Tetapi kalau TTE tidak bisa dipalsukan karena jika ada perubahan sedikit maka bisa kita lacak bahwa dokumen itu tidak valid dan akan ketahuan,” papar Apip.
Dengan diimplementasikannya TTE ini, diharapkan ada efisiensi penggunaan kertas karena seluruh dokumen cukup berbentuk digital jadi tidak perlu lagi mencetak dokumen.
“Tanda tangan elektronik juga lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas (paperless). Setelah semua sudah terdigitalisasi dan semua sudah legal menggunakan TTE maka harapannya bisa meningkatkan aspek keamanan dokumen digital kita khususnya di lingkungan Pemkot Kediri,” jelasnya.
Kegiatan pendampingan TTE berlangsung 10 hari dan melibatkan 100 kepala OPD meliputi: Kepala UPTD, dinas, badan, bagian, kecamatan, kantor, kelurahan dan puskesmas di Kota Kediri. Mereka didampingi untuk mengaktivasi TTE secara bergantian, setiap hari dibagi menjadi dua sesi.