
Kediri, koranmemo.com - Pemerintah Kota Kediri menyetujui Kegiatan pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang diajukan oleh PT. Oxcy Putra Jaya. Keputusan itu setelah dilakukan rapat koordinasi sebanyak dua kali bersama OPD terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan, JPO yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Kediri ini telah disetujui untuk dibongkar. Hanya saja dalam proses pembongkarannya perlu memperhatikan sejumlah ketentuan.
Dengan disetujuinya kegiatan pembongkaran ini, Pemkot memberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikannya. Jangka waktu itu dimulai pada 16 Juni 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.
“Untuk jangka waktu pembongkaran JPO ini selama 14 hari,” ujar Edi, Rabu (15/6).
Ia juga mengingatkan, selama kegiatan pembongkaran JPO ini harus mengedepankan asas keamanan dan keselamatan kerja.
Sedangkan untuk kerugian yang mungkin ditimbulkan selama kegiatan pembongkaran JPO ini menjadi tanggung jawab PT. Oxcy Putra Jaya.
“Segala bentuk kerugian material maupun immaterial yang ditimbulkan akibat dari pembongkaran JPO menjadi tanggung jawab dari PT. Oxcy Putra Jaya,” pungkasnya.
Reporter : Ahmad Bayu Giandika