KEDIRI (Lenteratoday) – Pemkot Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor anak di Ruang Rapat DP3AP2KB, Selasa (13/9/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan kepada anak.
Saat membuka kegiatan tersebut, Sumedi Kepala DP3AP2KB Kota Kediri menjelaskan perlu persamaan persepsi di satuan kerja terkait dalam rangka pencegahan sekaligus penanganan kekerasan pada pada anak. Hal ini untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak tidak saling tumpang tindih.
“Kita perlu menyamakan persepsi, membangun sebuah sinergitas dan menjalin kerjasama yang harmonis antar-instansi dan lembaga sehingga dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak bisa terlaksana dengan baik dan bisa mengatasi permasalahan kekerasan pada anak. Selama ini koordinasi memang sudah berjalan baik, namun untuk peningkatan ke depan monggo jika ada saran dan masukan dari teman-teman yang ada di sini,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut Sumedi berharap menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan, baik dalam bentuk MoU, naskah maupun peraturan walikota. “Pertemuan hari ini semoga bisa membawa dampak positif dan rencana tindak lanjut yang goal-nya nanti bisa membawa kebaikan dalam memberikan pelayanan-pelayanan bagi anak-anak, terutama korban kekerasan,” jelasnya.
Sementara itu, Heri Nurdianto dari Yayasan Perlindungan Anak Kediri saat menjadi narasumber menuturkan anak korban kekerasan memiliki hak-hak khusus yang harus dipenuhi. Diantaranya pelayanan cepat dan responsif, mendapatkan rehabilitasi baik secara fisik, psikis maupun sosial, mendapatkan bansos, mendapatkan jaminan keberlanjutan pendidikan, mendapatkan pendampingan, dan mendapatkan hak restitusi.
“Bantuan sosial bagi anak korban kekerasan sudah dilaksanakan dinas sosial, khususnya bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Dan Alhamdulillah Pemkot Kediri melalui dinas sosial sudah beberapa kali memberikan bantuan sosial kepada anak-anak korban kekerasan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Heri mengatakan, masukan dari lintas sektor bisa menjadi penyemangat dan pelecut untuk mengadakan pertemuan berkelanjutan di mana pada akhirnya tercapai goal yaitu peningkatan pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak anak.
Selain itu, semua layanan yang ada di Kota Kediri sinergis dan kolaboratif sehingga terwujud kepentingan terbaik bagi anak-anak, terkhusus korban kekerasan.
“Perlu ada sinkronisasi, kolaborasi dan kerjasama bareng yang berkelanjutan. Semoga dari pertemuan ini lahir naskah kerjasama atau MOUmelibatkan stakeholder yang hadir pada hari ini dan ke depan kerjasama dan sinergitas dalam upaya perlindungan anak sebagai korban dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Heri juga menyampaikan apabila ditemukan kasus kekerasan pada anak, maka bisa langsung dilaporkan ke pusat-pusat layanan pengaduan tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota, P2TP2A / DP3AP2KB, YLPA, Peksos Kemensos (Dinas Sosial), satgas PPA di 46 Kelurahan dan satgas PPA tingkat kecamatan serta klinik pendidikan (TKP dalam sekolah).
“Peran pendamping atau penyedia layanan sangat penting sekali untuk memutuskan langkah yang diambil, jadi ketika ada korban melapor atau ketika menangani kasus di tingkat bawah diharapkan bisa mengambil keputusan tepat,” pungkasnya.