Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan penandatanganan pencanangan pembangunan zona Integritas sebagai wujud komitmen membawa instansi bersih dari korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan pencanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi ini sebagai komitmen dari pemkot agar tercipta pembangunan wilayah bebas dari korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

"Pencanangan dilakukan untuk lebih memantapkan bahwa Pemerintah Kota Kediri bekerja dengan integritas," katanya di Kediri, Senin.

Lebih lanjut Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa target dan sasaran pencanangan zona integritas adalah semua OPD di Pemerintah Kota Kediri.

"Baik yang ada di kelurahan, kecamatan dan dinas-dinas lain yang melayani seperti DPMPTSP, Dispendukcapil, Gambiran, dan lain-lain. Dan kami akan ikut mengintervensi agar pelayanannya jauh lebih baik dan lebih optimum lagi. Semua nanti akan bekerja dan dilakukan bersama-sama," kata Mas Abu, sapaan akrabnya.

Penandatanganan pencanangan zona integritas tersebut dilakukan secara bertahap dan direncanakan akan rampung sampai tahun 2024. Untuk saat ini, terdapat lima instansi yang melakukan penandatanganan, yang terdiri dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Mojoroto, Pesantren dan Kota serta dua Organisasi Perangkat Daerah yaitu DPMPTSP dan Dispendukcapil Kota Kediri.

"Pada prinsipnya memang kami ingin semua bersama-sama melakukan ini. Tapi memang ada tahap-tahapnya. Dan hari ini ada lima OPD. Walaupun lima, tapi saya anggap semuanya sudah," kata Mas Abu.

Mas Abu berharap seluruh OPD dapat bekerja bersama-sama. Dirinya juga merencanakan akan membuat aplikasi khusus untuk mempermudah memantau kinerja seluruh OPD dan sebagai mesin indikator.

"Harapan saya, ke depan kami bisa melakukan bersama-sama semuanya. Memang dari dulu hingga sekarang saya lihat pemda selalu dipaksa oleh negara untuk punya terobosan, kecepatan dalam berbenah dan manajemen yang bagus. Jadi mau tidak mau kita harus berinovasi terus," kata dia.

Lebih lanjut, Mas Abu meminta agar program ini juga dikawal oleh Sekda Kota Kediri, dikawal oleh Tim IT yang laporannya bisa langsung diterimanya.

"Dan saya minta juga ada hotline dalam bentuk SMS/WA untuk laporan, sehingga saya punya mesin indikator tersendiri. Nanti itu harus dipasang di setiap OPD, di setiap sekolahan, di setiap apapun dan di media sosial juga harus kita pasang. Yang berhak melihat itu hanya saya. Nanti kalau ada apa-apa, Bapak/Ibu akan saya kabari kalau misal anak buahnya ada yang melakukan pungli. Kita nanti akan tindak langsung," ujar dia.

Mas Abu juga berharap agar rencana pembangunan yang sudah dituangkan dalam RPJMD dapat dilaksanakan seluruh OPD sesuai tupoksi masing-masing.

"Sudah disampaikan dalam paparan dan sudah cukup detail. Banyak indikator-indikator yang harus dicapai. Dan saya minta Barenlitbang, untuk RPJM dibuat buku saku dan diberikan ke seluruh OPD supaya paham dengan tupoksi masing-masing, sehingga lebih mudah untuk mencari solusi dan terobosan-terobosan," kata dia.

Sementara itu, seiring perkembangan teknologi, Mas Abu juga berharap seluruh OPD untuk lebih responsif terhadap kondisi masyarakat saat ini.

"Tidak hanya di Kota Kediri. Sekarang di dunia, masyarakatnya juga jadi sangat responsif terhadap apa yang dilakukan. Kalau lihat setiap acara Kopi Tahu masyarakat itu ekspektasinya sangat besar terhadap Pemerintah Kota Kediri. Jadi kita harus berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," tegas dia.

Dirinya menambahkan, masyarakat saat ini sudah tidak butuh kotak saran, namun lebih banyak memanfaatkan teknologi daring.

"Kalau mau Bapak/Ibu buat kotak sarannya di media sosial lewat SMS/WA. Supaya kami bisa paham dan merespon setiap keluhan dari masyarakat. Semoga kami bisa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja melayani masyarakat," kata Mas Abu.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Barenlitbang Kota Kediri Edi Darmasto juga memaparkan sasaran dan target kinerja sasaran RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024.

"Kota Kediri telah memenuhi syarat untuk pengajukan WBK/WBBM tingkat instansi pemerintah, dimana syarat pengajuannya adalah Opini BPK WTP minimal dua kali berturut turut dan Nilai Akip minimal CC," kata Edi.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan proses pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yaitu pencananagan zona integritas, pembangunan zona integritas, pengusulan, reviuw tim penilai nasional (TPN) dan penetapan WBK/WBBM.

Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan pencanangan zona integritas yang dilakukan oleh Wali Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Kepala DPMPTSP dan Camat Pesantren Kota Kediri. Hadir pula dalam acara tersebut para asisten dan seluruh Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri.